Menteri P2MI Pastikan Negara Hadir dan Bertanggung Jawab atas Meninggalnya PMI di Korsel

Menteri P2MI Pastikan Negara Hadir dan Bertanggung Jawab atas Meninggalnya PMI di Korsel

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Se--kemnaker

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas," kata Mukhtarudin, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Biaya Hidup Naik, Upah Minimum Tertinggal: Kemnaker Ingatkan Pentingnya Hitung Kebutuhan

Mukhtarudin menjelaskan, kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. 

Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran  di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.

"Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif," tuturnya. 

BACA JUGA:KLH Serahkan Nasib Karyawan 28 Perusahaan ke Kemnaker Usai Perizinan Dicabut Prabowo

Ia menambahkan, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian.

Serta mengawal proses klaim asuransi luar negeri, dan menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga.

"Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris," tegasnya.

BACA JUGA:Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum juga Harus Sejahterakan Pekerja

Menteri Mukhtarudin juga menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads