Daftar 12 Perusahaan Langgar Penggunaan TKA, Kemnaker: Rp4,48 Miliar Masuk ke PNBP
Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyampaikan jika jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda.-dok disway-
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.
Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
BACA JUGA:Ole Romeny Jadi Pilihan Utama John Herdman, Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Serie 2026
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
- PT DSI : Rp84.000.000
- PT ITSS : Rp180.000.000
- PT GCNS: Rp150.000.000
- PT IMIP : Rp108.000.000
- PT RI : Rp252.000.000
- PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
- PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
- PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
- PT HKI : Rp336.000.000
- PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
- PT BIS : Rp972.000.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: