KPK Telusuri Dugaan Pemerasan RPTKA: Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Baru, Mantan Menterinya Segera Diperiksa?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan pers di Jakarta.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama-nama besar seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah berpeluang dipanggil penyidik dalam pengembangan kasus ini. Ketiganya merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dalam periode berbeda.
“Dari bukti-bukti dan fakta yang ditemukan, penyidik akan menelusuri siapa saja yang memiliki peran atau menerima aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
BACA JUGA:Fadli Zon Bakal Daftarkan Dangdut ke UNESCO, Indonesia Ingin Ciptakan 'Dangdut Wave' Dunia
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Heri menjabat saat Hanif Dhakiri memimpin kementerian.
Budi menegaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pemanggilan para mantan menteri akan didahului dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
"Terkait RPTKA, kita terus menggali keterangan para saksi, termasuk stafsus dan pejabat terkait,” kata Asep.
BACA JUGA:Aturan Baru! BGN Batasi Produksi Harian MBG: Satu Dapur Maksimal 3.000 Porsi per Hari
Sebagai catatan, ketiga nama besar itu menjabat di periode berbeda:
- Muhaimin Iskandar (Cak Imin): Menakertrans 2009–2014
- Hanif Dhakiri: Menaker 2014–2019
- Ida Fauziyah: Menaker 2019–2024
Kasus dugaan pemerasan ini sendiri terjadi di periode 2019–2024, masa kepemimpinan Ida Fauziyah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) tersebut.
Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker:
- Suhartono (eks Dirjen Binapenta dan PKK)
- Haryanto (eks Dirjen Binapenta dan PKK)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: