Biaya Hidup Naik, Upah Minimum Tertinggal: Kemnaker Ingatkan Pentingnya Hitung Kebutuhan
Yassierli juga turut menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dimana kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah.-Istimewa-
Oleh karena itulah, dirinya menekankan bahwa membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, maka pemerintah harus dapat memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah.
"Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil. Penyusunan KHL juga bisa dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: