Reformasi JKN, Menkes Budi Ungkap Pemerintah Segera Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional

Reformasi JKN, Menkes Budi Ungkap Pemerintah Segera Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap Presiden Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan Perpres untuk optimalisasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang dalam tahap akhir persiapan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur reformasi fundamental dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait keberlanjutan finansial dan kualitas layanan.

BACA JUGA:PVTPP Perkuat Sinergi dan Digitalisasi Layanan Pelepasan Varietas dan Perizinan Benih Tanaman di Lampung

BACA JUGA:Kemenkes Akan Ubah Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan untuk Efesiensi Layanan, Bisa Langsung ke Rumah Sakit Utama

Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

"Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," kata Budi Gunadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

"Sekarang kita nunggu, Perpres-nya ini satu paket ada KRIS, ada rujukan, sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi," tambahnya.

Tiga Pilar Utama Perubahan

Menkes Budi Gunadi menggarisbawahi tiga pilar utama yang akan menjadi fokus Perpres JKN yang baru, dirancang untuk memastikan JKN tidak hanya mencakup seluruh penduduk, tetapi juga memberikan layanan yang adil dan berkualitas:

1. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Perpres ini akan melegitimasi dan mengatur implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara nasional. KRIS bertujuan menghapus pembagian kelas rawat inap (Kelas I, II, dan III) yang ada saat ini, menciptakan standar pelayanan dasar yang seragam untuk semua peserta JKN, tanpa memandang besaran iuran.

Menkes Budi menyatakan, "Semua rakyat Indonesia, kaya atau miskin, harus mendapat pelayanan dasar yang sama di rumah sakit. KRIS adalah bentuk pemerataan layanan dasar," tuturnya.

2. Reformasi Skema Iuran dan Combined Benefit

Perpres baru juga diharapkan mengatur ulang skema iuran, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini berkaitan erat dengan penertiban data PBI yang sempat disinggung Menkes, di mana orang kaya yang seharusnya mandiri masih ditanggung oleh negara.

Selain itu, Perpres akan memfasilitasi mekanisme kombinasi manfaat (combined benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Masyarakat mampu yang menginginkan fasilitas di atas standar KRIS akan didorong untuk menggunakan asuransi swasta sebagai pelengkap, sehingga BPJS dapat fokus pada kebutuhan dasar dan layanan katastropik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads