Kemenkes Akan Ubah Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan untuk Efesiensi Layanan, Bisa Langsung ke Rumah Sakit Utama
Menteri Kesehatan Budi Gunadi ungkap akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan untuk mempercepat dan meningkatkan efesiensi layanan.
Adapun sistem rujukan layanan kesehatan ini akan diubah menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ungkap sistem rujukan berjenjang saat ini sering menyebabkan pemborosan biaya serta lambatnya penanganan akses pasien ke rumah sakit.
BACA JUGA:Menkes Budi Janji Permudah Rujukan BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Proses Rumit!
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujarnya pada Kamis, 13 November 2025.
Budi mencontohkan pasien dengan kondisi darurat membutuhkan penanganan cepat. Namun sering kali harrus melewat beberapa tahap rujukan.
Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, tipe B, dan akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
"Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” jelas Budi.
Menurutnya, dengan sistem terbaru pasien akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
"Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” sambungnya Budi.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya.
Ia menyampaikan, pasien akan dirjuk sesuai dengan kebutuhan tidak lagi harus berjenjang.
Azhar Jaya menerangkan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa dirujuk ke rumah sakit tingkat madya atau ke rumah sakit utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: