Teguh Setyabudi Pastikan Aspirasi Buruh Jadi Pertimbangan Penetapan UMP Jakarta 2025
Teguh Setyabudi Pastikan Aspirasi Buruh Jadi Pertimbangan Penetapan UMP Jakarta 2025-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan aspirasi buruh menjadi rujukan untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kata Teguh, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menghitung besaran keniakam UMP dengan menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Beri Penghargaan 38 Kafilah DKI, Sabet Juara 2 MTQ Nasional
BACA JUGA:Ditolak PN Jakut, Teguh Raka Menangkan Gugatan atas Kopkar Koja: Niet Onverkelijk Verklaard!
Kata Teguh besaran kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Teguh menyebut, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ungkapnya dalam keterangannya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jelang Musim Penghujan, Teguh Minta Anak Buah Pantau Titik Rawan Banjir Jakarta
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Minta PAM Jaya Tingkatkan Pelayanan Air Bersih untuk Faskes
Selain itu, Teguh turut mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta tahun 2025.
Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," pungkas Teguh.
Kesempatan sebelumnya, Presiden Partai Buruh menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Kata Said Iqbal, selama 5 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: