Ditolak PN Jakut, Teguh Raka Menangkan Gugatan atas Kopkar Koja: Niet Onverkelijk Verklaard!

Ditolak PN Jakut, Teguh Raka Menangkan Gugatan atas Kopkar Koja: Niet Onverkelijk Verklaard!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan Teguh Raka Wardana dalam gugatan yang diajukan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Koja.-Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan Teguh Raka Wardana dalam gugatan yang diajukan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Koja.

Dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari Kopkar Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NOV).

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Eks Bupati Situbondo, KPK: Kami Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Gugatan di PTUN Soal Pilpres 2024 Ditolak, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

"Gugatan itu memang tidak mendasar dan mengada-ada, Putusan PN Jakut sangat tepat dan benar," kata Irawan Santoso, SH, kuasa hukum Teguh Raka Wardhana, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. 

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Kopkar Koja periode 2023-2026 terhadap Teguh Raka Wardhana, yang menjabat sebagai ketua umum pada periode sebelumnya.

Namun, gugatan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Irawan, penggugat tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama

BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

"Tidak bisa mengajukan atas nama koperasi jika penggugatnya hanya ketua umum seorang diri, harus minimal 2/3 dari jumlah anggota," jelasnya.

Putusan PN Jakarta Utara ini, lanjut Irawan, memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa kliennya, Teguh Raka Wardana, merupakan pihak yang benar dalam perselisihan ini.

"Pengadilan sudah memberi putusan, artinya Klien Kami dinyatakan sebagai pihak yang benar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: