Digugat Sandra Dewi karena Sita Tas hingga Mobil, Kejagung: Penyitaan Aset Kasus Timah Sesuai Hukum!
Kejaksaan Agung mengeklaim penyitaan sejumlah aset kasus korupsi tata niaga timah yang turut menyita barang mewah milik Sandra Dewi sudah sesuai ketentuan hukum-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, yang berkaitan dengan penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk--telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa seluruh tindakan penyitaan maupun perampasan aset dalam tahap penyidikan sudah melalui proses penelusuran dan mendapat penetapan dari pengadilan.
BACA JUGA:IPC TPK Bangun Literasi Logistik di SMAN 1 Mempawah Hilir Melalui Pelindo Mengajar
BACA JUGA:DLH DKI Targetkan Setiap RW di Jakarta Miliki Bank Sampah Aktif
"Kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," ujar Anang, Selasa, 21 Oktober 2025.
"Dalam putusan kasasi semuanya kan dipertimbangkan dan tetap dirampas. Ya nanti silakan prinsipnya, silakan saja diajukan kembali," sambung Anang.
Sekadar informasi, Sandra Dewi--istri dari terpidana Harvey Moeis, mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menjelaskan, Kejaksaan sama sekali tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Sandra Dewi. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perpres Segera Rampung, SPPG Wajib Masak Menu MBG Sebelum Jam 12 Malam!
Anang menambahkan, mekanisme pengajuan keberatan oleh pihak ketiga telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--yang memberikan hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan
Dalam prosesnya, keberatan dapat diajukan maksimal dua bulan setelah putusan dijatuhkan. Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa permohonan tersebut dengan memanggil pihak pemohon dan termohon.
Berangkat atas gugatan itu, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan siap menghadapi dan memberikan jawaban di persidangan.
"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti akan diungkap di persidangan," tegasnya.
BACA JUGA:Dirjenpas: Surya Darmadi Balik ke Lapas Nusakambangan Gegara Video Viral
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: