Digugat Sandra Dewi karena Sita Tas hingga Mobil, Kejagung: Penyitaan Aset Kasus Timah Sesuai Hukum!

Digugat Sandra Dewi karena Sita Tas hingga Mobil, Kejagung: Penyitaan Aset Kasus Timah Sesuai Hukum!

Kejaksaan Agung mengeklaim penyitaan sejumlah aset kasus korupsi tata niaga timah yang turut menyita barang mewah milik Sandra Dewi sudah sesuai ketentuan hukum-Disway.id/Candra Pratama-

Diketahui, Sandra Dewi meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan sejumlah aset yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi timah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Sandra Dewi beralasan bahwa aset-aset yang disita merupakan hasil dari kegiatan endorsement produk dan hadiah pribadi, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads