Dirjenpas: Surya Darmadi Balik ke Lapas Nusakambangan Gegara Video Viral

Dirjenpas: Surya Darmadi Balik ke Lapas Nusakambangan Gegara Video Viral

Surya Darmadi kembali masuk lapas Nusakambangan usai ketahuan mampir ke sebuah kantor usai menjalani persidangan.-Rizky Ari Gunawan -

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi, Mashudi menjelaskan alasan pihaknya memindahkan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan Surya Darmadi alias Apeng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mashudi mengatakan, Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena melakukan pelanggaran berat yakni mampir ke kantor seusai menghadiri persidangan.

Ia pun membenarkan video viral yang memperlihatkan Surya Darmadi mampir ke sebuah kantor usai persidangan itu.

Namun, Ia tak dijelaskan lebih lanjut kantor apa yang disinggahi Surya Darmadi tersebut.

BACA JUGA:Plot Twist Ending Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa Usia 14 Tahun, Berakhir Damai?

BACA JUGA:TIMNAS Indonesia Didominasi 90 Persen Pemain Naturalisasi, Pengamat: Idealnya Pelatih asal Eropa!

"Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di kantor Dirjen Pas, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” lanjutnya.

Mashudi memgungkapkan bahwa, atas dasar tersebut, Ditjen Pas langsung memindahkannya ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

BACA JUGA:7 Poin Komitmen Dirjenpas Berantas Peredaran Narkoban dan HP di Lapas

BACA JUGA:Dalami Skandal Kuota Haji, KPK Periksa 5 Dirut Travel dan 1 Manajer Amphuri di Yogyakarta

Sebagai informasi, Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu kliennya yang dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads