7 Poin Komitmen Dirjenpas Berantas Peredaran Narkoban dan HP di Lapas

7 Poin Komitmen Dirjenpas Berantas Peredaran Narkoban dan HP di Lapas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dalam memperkuat integritas dan pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dalam memperkuat integritas dan pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh seluruh direktur Ditjenpas bersama sejumlah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) se-Indonesia.

"Bahwa kita hari ini berkomitmen, bahwa tidak ada lagi peredaran narkoba yang ada di lapas maupun rutan," ujar Mashudi di Kantor Dirjenpas, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:VIRAL Oknum TNI AL Pukul Ojol Karena Disebut Ugal-ugalan di Grogol: Kesal Karena Diklakson?

BACA JUGA:Daftar Harga MPV Second Seharga Kawasaki Ninja ZX-25R, Simak Simulasi Cicilan Jelang Libur Nataru

Bukan hanya narkoba, tapi juga peredaran handphone yang dipastikan tidak ada lagi beredar di lapas dan rutan.

"Dan tidak ada lagi peredaran HP, karena HP sudah diganti dengan wartel sus yang ada di masing-masing lapas dan rutan," tuturnya.

Nantinya, yang ketahuan melanggar akan dilakukan evaluasi agar kedepannya tidak terulangnya kejadian serupa.

Terdapat tujuh poin yang menjadi komitmen bersama, diantaranya adalah:

1. Berperang melawan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkoba di dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia tanpa toleransi; 

BACA JUGA:ARTOTEL Casa Kuningan Rayakan Ulang Tahun ke-3 dengan Tema 'A Treasure Hunt of Memories'

BACA JUGA:Masjid Agung Lahat Sambut Hari Santri Nasional 2025 dengan Aksi Solidaritas

2. Memberantas peredaran handphone (HP), pungli dan barang-barang terlarang lainnya di dalam lingkungan Pemasyarakatan; 

3. Mencegah serta menindak tegas setiap praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam Lapas, Rutan, maupun LPKA oleh warga binaan; 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads