DPR Terheran-heran Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Soroti Kejaksaan

Harvey Moeis, terdakwa dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.-disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atau menjalani pidana tambahan berupa 10 tahun penjara.
Hukuman ini merupakan keputusan banding yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yang sebelumnya hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar, Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita?
Vonis 20 tahun Harvey Moeis terseebut menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR di Senayan.
Di antara mereka terheran-heran dengan vonis demikian, karena dinilai pihak penuntut sebelumnya hanya mengajukan lebih ringan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melihat keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi "tamparan bagi Kejaksaan."
Ia menilai bahwa keputusan ini menjadi kritik bagi pihak kejaksaan, mengingat tuntutan yang diajukan hanya 12 tahun penjara.
"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat 15 Febuari 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis merupakan hal yang tepat.
Ia berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin.
Diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6.5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: