Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata timah niaga.
Vonis yang sebelumnya hanya 6,5 tahun penjara kini dimasukkan menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang semula Rp1 miliar juga tetap dikenakan tambahan subsider kurungan delapan bulan.
BACA JUGA:Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Hingga Rp1 Miliar
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya yang dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi termasuk berperan dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mahfud MD: Kejaksaan Harus Mandiri
Menanggapi keputusan ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Ia menilai bahwa keputusan ini menunjukkan profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
BACA JUGA:Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Ngaku Belum Terima Surat Resminya
BACA JUGA:Kejagung Tunggu Aduan dari Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Memvonis Harvey Moeis
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 M menjadi Rp420 M," ucap Mahfud MD dikutip dari akun X pribadinya, Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Mahfud MD, kinerja majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah bukti lembaga peradilan Indonesia profesional jika tidak ada campur tangan beberapa pihak.
"Kejaksaan profesional asal tak direcoki," sambung Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: