Kejagung Tunggu Aduan dari Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Memvonis Harvey Moeis
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Kejagung menunggu adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
"Ada pandangan berbeda antara penerapan tuntutan dan putusan ya, tapi apakah putusan itu karena ada sesuatu selain pertimbangan-pertimbangan hukum, kami sangat mengharapkan aduan dari masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu, 5 Januari 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya terbuka menerima aduan masyarakat terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura Dibekuk Polrestabes Bandung
"Sampai saat ini kami terus terbuka atas laporan atau pengaduan masyarakat soal dugaan itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu.
Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.
"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," paparnya.
BACA JUGA:Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Bus Primajasa Hantam Truk
BACA JUGA:4 Pelaku Penembakan Bos Rental Diamankan, Kapolresta Tangerang: Senin Diungkap
"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujarnya.
Lebih lanjut, Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut.
Dia meminta laporan yang diadukan harus dengan bukti pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: