Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Hingga Rp1 Miliar

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Hingga Rp1 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6.5 tahun.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6.5 tahun.

"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Harli kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan putusan banding yang ditujukan kepada Harvey, merupakan definisi dari mekanisme persidangan. 

BACA JUGA:Wuling New AirEV dan New CloudEV Meluncur di IIMS 2025

BACA JUGA:Kades Kohod Makin Terdesak, Kortas Tipidkor Polri Juga Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang!

"Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak," ujarnya.

Harli mengaku Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini.

"Selanjutnya setelah terdakwa menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak, jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," jelas dia.

BACA JUGA:Dor! Bocah di Cengkareng Terluka Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki

BACA JUGA:Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah. Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh saat memimpin sidang banding, Kamis 13 Februari 2025.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Prabowo Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum Gerindra Periode 2025-2030

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads