Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Hingga Rp1 Miliar

Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Hingga Rp1 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6.5 tahun.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

"Denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," jelas Teguh.

Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads