Penjelasan Resmi Kejagung Libatkan TNI untuk Pengamanan Kantor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan landasan pelibatan TNI dalam pengamanan kantor.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa resmi landasan pelibatan TNI mengacu pada undang-undang dan aturan turunannya.
"Nah jadi saya kira kita sudah tegas secara runut bahwa dalam kaitan ini ada MOU, Nota Kesepahaman, antara kejaksaan dengan TNI, itu dulu dasarnya," tegas Harli kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan TNI Tak Langgar Kewenangan, Ada Pengawasan Ketat di Daerah
Dalam MoU tersebut, lanjut Harli, tertulis bahwa TNI dapat memberikan perbantuan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas fungsinya, termasuk dukungan dalam bentuk pengamanan fisik.
"Salah satu poin di dalam MOU itu atau Nota Kesepahaman, di poin kelima kalau tidak salah, di sana dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas fungsinya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat pasif dan tidak mencampuri proses hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Nah tapi bentuk antisipasi. Jadi kalau kita lihat, walaupun dia lihat yang ada di sini, pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Sisa Pagar Laut Sepanjang 5,26 Kilometer di Perairan Tangerang
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengerahkan personel di jajaran TNI.
Hal itu guna menjaga keamanan kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di berbagai daerah.
Adapun langkah pengerahan TNI di kejaksaan ini menuai sorotan publik dan pegiat HAM yang mempertanyakan urgensi serta legalitas keterlibatan militer di ranah sipil.
Mengingat Indonesia menganut sistem pemisahan antara kekuatan militer dan institusi penegakan hukum sipil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: