Golkar Bakal Mengambil Langkah Strategis Usai Putusan MK No. 60

Golkar Bakal Mengambil Langkah Strategis Usai Putusan MK No. 60

Golkar Berikan Kewenangan Penuh Kepada Bahlil untuk Susun Kepengurusan Partai-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua umum partai Golkar, Adies Kadir mengatakan bahwa partainya akan mengambil langkah strategis usai putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 serentak.

"Kita tentunya akan memngambil langkah-langkah strategis ya," ujar Adies di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Golkar Berikan Kewenangan Penuh Kepada Bahlil untuk Susun Kepengurusan Partai

BACA JUGA:Adies Kadir Terpilih Sebagai Ketua Munas Golkar Ke-XI

Adies menyampaikan bahwa hak hanya partai Golkar dan partai-partai lain juga pastinya akan melakukan langkah yang sama.

"Saya pikir tidak hanya partai Golkar, seluruh partai-partai pemenangan pemilu yang lolos kemarin parlementary threshold, pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis, untuk menghadapi putusan MK. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 ini maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.

BACA JUGA:Golkar Buka Peluang Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Sementara itu, PDIP sampai saat ini belum mendapatkan koalisi di Pilkada Jakarta 2024. PDIP juga berpeluang dapat mengusung paslon.

Partai berlogi banteng itu sendiri meraih sebanyak 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Sementara Golkar sendiri bersama 11 partai politik lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM] Plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads