Sidang Mediasi Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Dinyatakan Gagal, Kuasa Hukum: Lanjut ke Saksi

Sidang Mediasi Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Dinyatakan Gagal, Kuasa Hukum: Lanjut ke Saksi

Machi Ahmad, Kuasa Hukum Kimberly Ryder-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang mediasi perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar dinyatakan gagal oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Padahal, proses mediasi sudah dijalani sebanyak 3 kali.

Kuasa Hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad mengatakan sidang perceraian akan dilanjutkan pada proses jawab menjawab.

BACA JUGA:Brand Jiera Putus Kontrak Imbas Dugaan Azizah Salsha Selingkuh dengan Salim Nauderer

BACA JUGA:Profil dan Biodata Philo Paz Armand Mantan Pacar Azizah Salsha, Ternyata Pembalap Profesional!

Akan tetapi hal tersebut dilakukan secara e-court atau online.

Proses jawab menjawab akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 18 September 2024.

"Tadi kita sudah dipanggil oleh Majelis Hakim, mengenai kemaren sudah ada 3 kali ya mediasi yang akhirnya kedua belah pihak menyatakan gagal dan sudah menandatangani oleh hakim mediator," ujar Machi Ahmad ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

"Tadi sudah dilaporkan juga kepada hakim, dalam perkara 916 pdt mengenai perceraian ya akhirnya nanti pada sidang selanjutnya jawab menjawab di e court melalui online tanggal 29 agustus sampai 18 september," ujarnya lagi.

Machi Ahmad kemudian menjelaskan pada tanggal 25 September 2024 nanti juga akan dilakukan agenda pemanggilan saksi dari pihak Kimberly Ryder.

BACA JUGA:Nyesel Dapet Princess Treatment, Rachel Vennya Sebut Salim Nauderer Manipulatif: Hidup Lo Penuh Gimmick!

BACA JUGA:Denny Sumargo Menolak Keras Anak Pertama Jadi Konten YouTube: Dia Belum Tahu Banyak Hal

"Lalu tanggal 25 September akan adanya pembuktian dari penggugat dan hakim meminta agendanya saksi," ujar Machi.

Kimberly Ryder sendiri tidak menghadiri agenda hasil pembacaan mediasi lantaran ada kesibukan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: