Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dante!

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dante!

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Babak akhir kasus pembunuhan Dante resmi diputus Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi.

BACA JUGA:Babak Akhir Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Timur

BACA JUGA:Amankah Pengidap Diabetes Lakukan Terapi Akupuntur? Dokter Dante Saksono Harbuwono Menjawab

Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku pembunuhan Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante.

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memastikan, Yudha telah melanggar Pasal 341 KUHP. Keputusan itu diketok bersama hakim anggota Heru Kuncoro dan Cita Cahyaningtyas.

"Majelis hakim sependapat dengan majelis penuntut umum bahwa ini merupakan pembunuhan berencana. Namun, kami berpendapat hukuman patut 20 tahun meski sempat ada perbedaan pendapat dan sudah dilakukan voting," kata Immanuel.

Dalam sidang tersebut, Ibunda Dante yang juga mantan kekasih Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara turut hadir.

Ia meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk hadir di PN Jaktim.

Vonis 20 Tahun Penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Yudha dengan pidana mati. 

Seperti diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Angger Dimas Naik Pitam usai Tahu Motif Yudha Arfandi, Minta Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

Pada 23 September Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menuntut Yudha dihukum mati karena dianggap melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads