Praperadilan Suap Hasto Kristiyanto Gugur, Sekjen PDIP Masih Tersangka Suap
Tersangka Hasto Kristiyanto saat dirilis KPK.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDID Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu gugur.
Hal itu karena perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.
BACA JUGA:Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
BACA JUGA:KPK Respons Tudingan Kubu Hasto yang Nilai Pelimpahan Berkas Perkara Terlalu Cepat
“Mengadil: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar di PN Tipikor Pekan Depan
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkasa Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Dengan demikian, sidang permohonan Praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februati 2025, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas dasar tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
