bannerdiswayaward

Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline

Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline

Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melimpahkan dua kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dari penyidik kepada penuntut umum dengan terburu-buru. 

Komisi Antirasuah itu menegaskan pelimpahan tersebut telah sesuai dengan timeline.

BACA JUGA:Pelimpahan Berkas Tahap II Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum Hari Ini

BACA JUGA:Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sekaligus menjawab tudingan dari kubu Hasto bahwa KPK secara sengaja menunda praperadilan yang diajukan Hasto, untuk melakukan pelimpahan.

"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.

Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, merupakan hal yang berbeda dengan proses praperadilan yang tengah diajukan kubu Hasto.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan ke KPK

BACA JUGA:Connie Rahakundini Terancam Bisa di-Munarman-kan Buntut Simpan Data Hasto di Rusia, Refly Harun: Sebagai Penyimpan Rahasia

"Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan jika penyidik mau terburu-buru untuk melakukan pelimpahan, maka telah dilakukan oleh penyidik pada sidang praperadilan Hasto yang pertama.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemonalakan atas pelimpahan ini. Ia meminta KPK untuk memeriksa ahli yang mereka ajukan untuk meringankan kasus ini.

BACA JUGA:Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads