Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjawab wartawan.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang menuding permintaan penundaan praperadilan cuma akal-akalan pihak KPK.
KPK tampak pasrah saja meladeni tudingan tersebut.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK
Tessa memastikan lembaganya akan bekerja sesuai aturan berlaku.
“Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap ketidakhadiran komisi antirasuah dalam praperadilan pada hari ini, Senin, 3 Maret bukan sekadar akal-akalan.
Maqdir meminta KPK mengikuti proses praperadilan.
Adapun Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dua gugatan ini diajukan kubu Hasto setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menerima praperadilan yang diajukan beberapa waktu lalu.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
Maqdir mengatakan pihaknya pasrah semisal KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi. Asalkan, prosesnya dilaksanakan setelah gugatan praperadilan ditolak.
“Kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” ungkap pengacara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: