Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjawab wartawan.-Anisha Aprilia-
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Kekinian, Hasto sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak Kamis, 20 Februari lalu. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Tapi, penyidik sudah memeriksanya pada 3 Februari 2025, lalu.
BACA JUGA:Connie Rahakundini Kembali Tegaskan Kondisi Data Hasto di Rusia: Sudah Keluar Dua
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun, praperadilan otomatis gugur jika pemberkasan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya ingin praperadilan dijalankan, sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Diketahui, Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto soal perintangan penyidikan ditunda sampai Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Sementara itu, Sidang praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus penetapan tersangka kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:KPK Anggap Percuma Klaim Hasto, Siap Ladeni Perdebatan di Sidang
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
