bannerdiswayaward

Pelimpahan Berkas Tahap II Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum Hari Ini

Pelimpahan Berkas Tahap II Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum Hari Ini

Pelimpahan Berkas Tahap ke II Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum Hari Ini-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi gedung Merah Putih KPK Jakarta. Mereka hadir lantaran perkara kliennya akan segera dilimpahan ke tahap II.

"Jadi kami mendapat informasi pada hari Rabu kemarin, bahwa hari ini ada tahap dua untuk penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan ke KPK

Ronny heran, padahal kemarin pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge pada sidang praperadilan yang kembali dihadirkan pihaknya ke PN Jaksel.

"Kami mengajukan tiga ahli untuk dua ahli pidana dan ahli tata negara. Ini untuk memenuhi dan sesuai dengan asas penegakan hukum du process of law yang berkeadilan. Karena hak dari Mas Hasto Kristianto ini dijamin dan diatur di dalam Pasal 65 Kuhap. Yang isinya bahwa tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," ujar Ronny.

BACA JUGA:Connie Rahakundini Terancam Bisa di-Munarman-kan Buntut Simpan Data Hasto di Rusia, Refly Harun: Sebagai Penyimpan Rahasia

BACA JUGA:Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu

Menurut Ronny kecurigaan mereka adanya politisasi dalam kasus Hasto semakin kental. 

Terlihat, kata Ronny, saat KPK tidak hadir saat sidang perdana gugatan praperadilan jilid 2 yang mereka ajukan.

"Pada persidangan Senin kemarin, kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami. Bahwa kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat kental dengan nuansa politis," ujarnya.

Ronny mengatakan status tersangka yang belum divonis adalah asas peraduga tak bersalah.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

BACA JUGA:KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Jilid 2 Ditunda hingga 2 Maret

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads