Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga oknum prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, didakwa dengan pasal berlapis. 

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 30 Oktober 2023, ketiganya tak mengajukan eksepsi. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres dan Rekannya Sesama Anggota TNI AD Jalankan Modus Gerebek Obat Ilegal Sebanyak 14 Kali

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Ketiga terdakwa adalah Praka Riswandi Manik oknum dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda. 

Ketiganya menjalani sidang dengan berdiri selama hampir 3 jam. Para terdakwa juga mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Pengadilan Militer II-07 Jakarta, Letkol chk Upen Jaya Supena. 

Dalam dakawaanya, pada 12 Agustus 2023, ketiga terdakwa itu menjalankan modus merazia toko obat ilegal milik Imam Masykur di Ciputat, Tangerang Selatan. Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan bertanya soal obat tramadol.

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

Saat korban mengatakan di tokonya menjual obat tramadol, terdakwa Heri menghubungi Riswandi dan Jasmowir menggunakan handy talky (HT).

Imam yang saat itu panik sempat berteriak rampok hingga memancing kerumunan warga sekitar.

"Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota dari kepolisian, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil," kata Supena dalam dakwaan Oditur.

Supena menyebut, setelah Imam dibawa masuk ke dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah dan kepala serta dicambuk menggunakan kabel putih di bagian punggung.

Bahkan, dalam perjalanan ketiga terdakwa sempat melakukan aksi serupa di Wilayah Jakarta Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait