Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur oleh oknum anggota TNI AD diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin 23 Oktober 2023-Puspen TNI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara tersangka kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur (25), Praka RM dan 2 oknum TNI lainnya diserahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 23 Oktober 2023 kemarin. 

 

BACA JUGA:Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer, 3 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Siap Disidangkan

 

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

 

Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH. Selanjutnya, berkas tersebut akan dipelajari Pengadilan Militer (Dilmil) untuk segera ditentukan jadwal persidangan.

 

Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Berkas tersebut diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas SH, MH.

 

"Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Awan dalam keterangan resmi Puspen TNI, Selasa 24 Oktober 2023. 

 

BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi

 

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

 

"Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," sambung dia.

 

Awan menjelaskan Majelis Hakim yang akan menyidangkan akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Nantinya, hakim ketua akan menentukan hari sidang.

 

"Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," sambung dia.

 

Sidang dipastikan digelar terbuka

 

Terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka. Ia mengungkapkan agar peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.

 

BACA JUGA:Kekasih Sebut Imam Masykur Tidak Ada Riwayat Gangguan Pernafasan

BACA JUGA:Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang

 

"Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," kata dia.

 

Seperti diketahui, oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

 

Imam, perantau asal Bireuen itu diculik di Ciputat, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023 lalu. Ketiga tersangka itu mendatangi kios usaha Imam lantaran menuding pria tersebut menjual obat ilegal. 

 

Para tersangka lalu meminta tebusan uang Rp50 Juta, namun Imam tak dapat memenuhinya hingga akhirnya ia dibunuh. Tragisnya, jasadnya di buang dis sebuah Sungai di Karawang, Jawa Barat dan baru diketemukan pada 23 Agustus 2023. 

 

BACA JUGA:Kondisi Jenazah Imam Masykur Diungkap Tunangannya: Dada Kirinya Ada Lubang

BACA JUGA:Hotman Paris Ungkap Pasal Berlapis Penganiayaan Imam Masykur

 

Dalam perkara ini, ketiga tersangka juga dipersangkakan melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. 

 

Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur disangkakan melanggar pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP.

 

Semua pasal tersebut dijunctokan ke dalam pasal 55 (1) ke1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: