Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Sebanyak 12.543 pasukan gabungan dikerahkan TNI amankan KTT ASEAN, di mana Panglima Yudo mengatakan bahwa alutsista pantau keamanan lingkar luar laut dan udara.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tak ada impunitas bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus tewasnya Imam Masykur (25).

Panglima menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan serta akan diproses hukum untuk kemudian dijatuhi hukuman berat.

"Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya, maksimal, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Yudo dalam keterangannya, Senin, 11 September 2023.

BACA JUGA:25 Ruas Jalan Tol Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar! Mana Saja?

Lebih lanjut, Panglima mengatakan Pengadilan Militer kasus penganiayaan pemuda Aceh hingga tewas itu terbuka untuk umum. 

"Walaupun ini Pengadilan Militer, sidangnya terbuka untuk umum. Silakan kalian melihat proses sidangnya," ujar Yudo Margono.

Yudo Margono juga menegaskan pelaku sudah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:25 Ruas Jalan Tol Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar! Mana Saja?

Diketahui, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan tiga oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan menculik dan aniaya pemuda Aceh hingga tewas.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," ujar Danpomdan Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Ia memastikan dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI. Namun, Irsyad menambahkan, keduanya bukan anggota Paspamres

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata dia lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads