Hotman Paris Ungkap Pasal Berlapis Penganiayaan Imam Masykur

Hotman Paris Ungkap Pasal Berlapis Penganiayaan Imam Masykur

Hotman Paris soroti kasus dugaan penganiayaan yang berakhir pembunuhan pada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris ungkap pasal berlapis penganiayaan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI yang berakhir terbunuhnya pemuda asal Aceh tersebut.

Hotman mengatakan seharusnya ada beberapa pasal lain yang dikenakan oleh penyidik terhadap para tersangka.

"Jadi sepertinya sekarang ini pasalnya didudukan baru pasal 351 KUH Pidana yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, tapi dari ancaman ini niat membunuh itu ada, jadi harusnya bukan hanya pasal 338 karena kalau sudah mengatakan kalau kamu tidak kirim uang saya akan bunuh itu sudah perencanaan 340 ya, pembunuhan berencana," katanya kepada awak media, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:150 Unit Wuling Air ev Dukung KTT ke 43 ASEAN

BACA JUGA:Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online

Disebutkannya, terdapat beberapa pasal berlapis yang harusnya diterapkan dalam dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan.

"Jadi semua tim disini sepakat memohon kepada penyidik agar jangan diterapkan hanya pasal 351 tentang penganiayaan tapi juga pasal 338 junto pasal 340 pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana," sebutnya.

Sedangkan ibunda Imam Masykur korban penganiayaan oknum TNI dan Paspampres mengadu ke Hotman Paris Hutapea.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) mengatakan ingin mendapatkan keadilan bagi anaknya.

"Saya ibu dari almarhum korban datang jauh-jauh ke Jakarta, untuk mencari keadilan anak kami dan keluarga kami. Bagaimana hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada anak kami," katanya kepada awak media, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:Cak Imin Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda, Akui Telah terima Surat Pemanggilan

BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru

Sedangkan Hotman menuturkan dirinya siap menjadi dari kuasa hukum Imam.

"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai sudah jelas itu 340," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads