Hotman Paris Ungkap Pasal Berlapis Penganiayaan Imam Masykur

Hotman Paris Ungkap Pasal Berlapis Penganiayaan Imam Masykur

Hotman Paris soroti kasus dugaan penganiayaan yang berakhir pembunuhan pada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.-Istimewa-

Sementara, tiga orang warga sipil yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur telah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiganya sudah ditahan.

Dituturkannya, pihaknya menangkap ketiga tersangka usai bekerjasama dengan Pomdam Jaya.

"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Kucing yang Dicekoki Soju Oleh 3 Wanita di Padang Akan Diperiksa: 'Mereka Mencekokinya Tanpa Alasan!'

BACA JUGA:Tak Layak Huni, Warga Rusunawa Marunda Cluster C Direlokasi ke Rusunawa Nagrak

Mereka adalah Zulhadi, AM dan Heri, di mana AM dan Heri berperan sebagai penadah hasil kejahatan dari Praka Riswandi.

"Selain itu, Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," ujarnya.

Diketahui, Seorang warga sipil diduga ikut terlibat dalam penganiayaan kepada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ada warga sipil satu orang yang diduga terlibat.

BACA JUGA:Anies Baswedan Beberkan Ngototnya Demokrat Jadikan AHY Cawapres: Sampai Gebrak Meja

BACA JUGA:Ridwan Jabbar

"Ada juga tersangka dari sipil," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

Warga sipil tersebut berinisial MS. Diduga yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari Praka RM. 

Lantaran MS warga sipil, maka Polda Metro Jaya yang menanganinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: