Sidang Lanjutan Pembunuhan oleh Tiga Terdakwa Anggota TNI, Ibu dan Adik Imam Masykur Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Tiga orang saksi yang terdiri dari Ibu Imam Masykur, adik kandung, dan penjual obat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI AD di Pengadilan Negeri Militer Jakarta-Dok. Tim Hotman 911-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Militer Dilmil II-08 menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga anggota TNI AD yakni terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk sidang pemeriksaan kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Agustus lalu.
Keempat saksi itu adalah ibu kandung Imam Masykur Fauziah, adik Masykur Fakhrurrazi, tunangan Masykur Yuni Maulida dan penjual obat Khaidar (24).
"Saksi hari ini empat. Ibunya, adiknya Imam Masykur, tunangannya dan saksi saat tkp hadir semua. Kami minta memang hadir kami koordinasi dengan pihak keluarga yang diwakili pihak pengacara dari Aceh," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis 2 November 2023.
Riswandono mengatakan, khusus untuk ibu Imam Masykur akan didampingi pihak LPSK. Riswandono mengatakan persidangan digelar terbuka untuk umum.
"Ditemani LPSK, ada dua personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," kata Riswandono. Jadi semuanya diperiksa satu per satu dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum, transparan, silakan teman media meliput sampai akhir," sambungnya.
Riswandono mengatakan seharusnya ada lima orang saksi yang dihadirkan. Namun satu saksi yang merupakan anggota Polda Metro Jaya berhalangan hadir.
"Jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil lima, yang berhalangan hadir adalah saksi Saudara Briptu Toni Widia dari Polda Metro Jaya. Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan modus menculik karena korban adalah sindikat penjual obat ilegal.
Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur dengan dalih meminta tebusan sebesar Rp50 Juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: