Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur oleh oknum anggota TNI AD diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin 23 Oktober 2023-Puspen TNI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Rencananya, sidang perdana kasus pembunuhan itu KN digelar Senin, 30 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

BACA JUGA:Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer, 3 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Siap Disidangkan

Kepa Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada Senin depan. 

"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Malik dkk (dan kawan-kawan) dua orang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB," kata Riswandono dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023. 

Penetapan jadwal sidang ini berdasarkan keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.

Selain itu, sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur juga digelar terbuka untuk umum. Seluruh masyarakat dapat menyaksikan jalannya proses hukum sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.

Adapun ketentuan sidang terbuka tersebut sudah diatur pada Pasal 144 ayat (2) yang isinya 'Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum'. 

Dijelaskan juga dalam Pasal 192 UU Nomor 31 tahun 1997 yang isinya 'Putusan Pengadilan hanya saja dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum'.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: