Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur oleh oknum anggota TNI AD diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin 23 Oktober 2023-Puspen TNI-

BACA JUGA:Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang

Dalam sidang nanti, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan dakwaan terhadap ketiga pelaku, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Praka Riswandi Malik secara bersama-sama dengan Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana Imam Masykur yang merupakan penjaga toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023. 

"Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 328 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutup Riswandono. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads