Pengadilan Militer Vonis Penjara Seumur Hidup Praka RM Cs di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 27 November 2023-Dok. Pomdam Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan vonis penjara seumur hidup terhadap Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (JMR) dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut dibacakan, Senin 11 Desember 2023, setelah melalui persidangan panjang.
Selain divonis penjara seumur hidup, Praka RM Cs diberi hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan vonisnya.
Menurut Kolonel Chk Rudy, ada beberapa poin yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan dan penculikan tersebut.
Pertama, dari aspek kepentingan militer, Majelis Hakim menilai, bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menilai, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keprimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan 14 orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," kata Kolonel Chk Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: