Bukan Peradilan Umum, Tiga Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil akan Disidang di Pengadilan Militer!
Tiga pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga tersangka prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak akan diadili di pengadilan militer.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto.
Kapuspen merespons sejumlah pertanyaan dan desakan publik yang meminta ketiga prajurit TNI itu diadili melalui pengadilan umum alias pengadilan negeri.
Adapun peradilan khusus ini dilakukan lantaran ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala BA berstatus anggota TNI aktif.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Kapuspen menjelaskan, alasan ketiganya diadili di Pengadilan Militer sudah sesuai dengan aturan hukum.
Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum pidana akan diadili melalui pengadilan militer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
BACA JUGA:Legislator Kecewa Pernyataan Blunder Penasihat Kapolri Terkait Penembakan Bos Rental Mobil
"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tegasnya.
Oleh karenanya ketiga tersangka ini masih aktif sebagai anggota TNI, maka perkara tersebut akan ditangani di pengadilan militer.
"Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer," pungkas Hariyanto.
Desakan publik
Untuk diketahui, sejumlah pihak mendesak asus penembakan Ilyas Abdurahman (48), bos rental mobil yang ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak agar diadili di peradilan umum atau pengadilan negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: