Bukan Peradilan Umum, Tiga Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil akan Disidang di Pengadilan Militer!

Bukan Peradilan Umum, Tiga Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil akan Disidang di Pengadilan Militer!

Tiga pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer-Istimewa-

Sebab, peradilan umum dirasa pas sebagai fungsi pengawasan publik dalam mengawal kasus tragis itu. 

BACA JUGA:Penasihat Ahli Kapolri Disorot Usai Komentari Penembakan Bos Rental Mobil: Kalau Seandainya Anggota yang Tertembak, Gimana?

Desakan proses peradilan umum itu didorong oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.

Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads