Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres dan Rekannya Sesama Anggota TNI AD Jalankan Modus Gerebek Obat Ilegal Sebanyak 14 Kali

Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres dan Rekannya Sesama Anggota TNI AD Jalankan Modus Gerebek Obat Ilegal Sebanyak 14 Kali

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh Tiga oknum anggota TNI digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. 

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur itu diketahui menjalankan aksinya dengan modusmenggerebek toko obat dan kosmetik yang dituding sindikat penjual obat ilegal

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

Modusnya yaitu dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi yang menjalankan tugas. Ketiganya yakni Praka Riswandi Manik, Praka HS, dan Praka J juga menggunakan surat tugas palsu saat beraksi.  

Ketiga terdakwa dari masing-masing satuan Paspampres, satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda didakwa melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023.

"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka J) dengan peran-perannya masing-masing," kata oditur militer Letkol CHK Upen Jaya Supena saat membacakan surat dakwaan, Senin 30 Oktober 2023.  

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Oditurat Militer menyebut surat tugas palsu itu dibuat seolah-olah Praka RM berperan menjadi Kanit kepolisian, Praka HS sebagai polisi atau sopir, Praka J sebagai Wakanit. 

Selain itu, ketiganya turut melibatkan pelaku warga sipil yakni kakak ipar Praka RM, ZS, yang kini perkaranya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan. 

Oditur Militer mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023. 

"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads