Sidang Lanjutan Pembunuhan oleh Tiga Terdakwa Anggota TNI, Ibu dan Adik Imam Masykur Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Tiga orang saksi yang terdiri dari Ibu Imam Masykur, adik kandung, dan penjual obat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI AD di Pengadilan Negeri Militer Jakarta-Dok. Tim Hotman 911-
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI
BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi
Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin. Ketiga personel ini berdinas di Satuan Paspampres, Satuan Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Ketiganya didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dan tak mengajukan eksepsi saat dakwaan dibacakan.
"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjut pembacaan dakwaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: