Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-

BACA JUGA:Kondisi Jenazah Imam Masykur Diungkap Tunangannya: Dada Kirinya Ada Lubang

BACA JUGA:Ibu Imam Masykur Datang ke Jakarta, Hotman Paris Siap jadi Pengacara

Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu yang didakwakan, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.

Sedangkan pada Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Selain itu, pada Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian akan mendapat ancaman pidana paling lama 7 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait