Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-
BACA JUGA:Kondisi Jenazah Imam Masykur Diungkap Tunangannya: Dada Kirinya Ada Lubang
BACA JUGA:Ibu Imam Masykur Datang ke Jakarta, Hotman Paris Siap jadi Pengacara
Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu yang didakwakan, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.
Sedangkan pada Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Selain itu, pada Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian akan mendapat ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: