Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023 -Tim Hotman 911-

"Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur. Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil," sebutnya.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Dalam perjalanan, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda dari Imam Masykur dan mengancam korban akan dibunuh apabila tak ditebus dengan uang Rp50 Juta.

"Terdakwa 1 mengancam Saksi 3 dengan perkataan 'Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50.000.000, kalau ibu tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu'. Kemudian Saksi 3 menjawab 'Pak saya ini orang miskin, tidak punya duit, saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukul anak ku pak' dan ancaman tersebut oleh Para Terdakwa diwujudkan ketika Saksi 3 tidak mengabulkan permintaan Para Terdakwa terutama Terdakwa 1 yaitu dengan meninggalnya saudara Imam Masykur," tutur dia.

Saat penyiksaan itu terjadi, Imam sempat mengaku jantungnya berdetak kencang. Hingga akhirnya tidak lama kemudian dia mengalami sesak napas.

"Kemudian terdakwa 3 mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang' tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta seperti orang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," jelas Supena.

BACA JUGA:Kekasih Sebut Imam Masykur Tidak Ada Riwayat Gangguan Pernafasan

BACA JUGA:Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang

Supena mengatakan, Jasmowir lalu meminta Khaidar untuk mengecek kondisi Imam apakah masih bernapas atau tidak. Sayangnya napas Imam tak terdengar lagi. 

Jasmowir pun mengancam Khaidar untuk jangan mengarang di tengah kepanikan itu. Khaidar berkata pun meyakini bahwa Imam tidak lagi bernapas.

"Para terdakwa panik kemudian terdakwa satu menyuruh terdakwa dua mengecek ulang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur di pergelangan tangan dan hasilnya tidak ada maksudnya tidak berdenyut," kata dia.

"Kemudian terdakwa tiga memegang kaki kanan saudara Imam Masykur sudah kondisi dingin, sehingga para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur mengembuskan napas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan tol Jatikarya, Cimanggis, Depok," imbuhnya.

Atas perbuatan biadab itu, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir akhirnya didakwa pasal berlapis.

"Pasal kesatu Primer dilanjutkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Supena.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: