Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi hingga 50 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis ringan Harvey Moeis.

BACA JUGA:Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!

BACA JUGA:Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.

Ia menerangkan pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi didasarkan atas peraturan perundang-undangan. 

Meski demikian, dia tak merinci jelas tuntutan maksimal yang bisa diajukan jaksa.

BACA JUGA:Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun!

BACA JUGA:Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Ketua Partai di Rumah Prabowo, Waketum Partai NasDem: Tak Masalah, Hubungannya Semakin Hangat

"Silahkan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmachtnya tertera di masing-masing pasalnya," jelas Harli.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti vonis hukuman ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis. 

Ia meminta agar hakim yang mengadili memvonis hukuman yang berat. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. 

BACA JUGA:Prabowo: Demi Rakyat, Tak Ada Hari Libur Bagi Kami!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads