Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Dinkes Jakarta Buka Suara
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi tergolong sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan-X-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi tergolong sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.
Golongan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) berarti peserta mendapatkan bantuan pembayaran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI
BACA JUGA:Viral! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, BPJS Angkat Bicara
Biasanya penerima PBI adalah masyarakat kurang mampu atau tergolong fakir miskin sehingga ditanggung oleh negara.
Seiring dengan ramainya pemberitaan mengenai status kepesertaan terdakwa korupsi timah dan yang seorang artis senior tersebut, Pemprov pun buka suara.
Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang.
Hal ini sebagai komitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta sebagai implementasi dari kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Viral! Sandra Dewi Tertulis Istri Koruptor dan Mafia Tambang di Wikipedia, Imbas Harvey Moeis?
Sehingga, pihaknya berupaya memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan JKN.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pihaknya melakukan percepatan UHC sepanjang periode 2017-2018 dengan target peserta sebanyak 95 persen.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
Lebih lanjut, penduduk yang memenuhi kriteria administratif dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: