Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Dinkes Jakarta Buka Suara

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Dinkes Jakarta Buka Suara

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi tergolong sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan-X-

Adapun syarat administrasi yang dimaksud adalah memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Sehingga, keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Namun demikian, sejak 2020, pihaknya melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, JPU Tegas Ajukan Banding!

Dalam hal ini, pihaknya mengintegrasikan waega fakur miskin dan tidak mampu ke dalam segmen BPI JK (Jaminan Kesehatan) yang dibiayai Pemerintah Pusat.

Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

Terakhir, mengampanyekan "Mandiri itu Keren" unguk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

BACA JUGA:Tak Puas Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Pengacara Persoalkan Sitaan Harta Sandra Dewi

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan soal revisi Pergub tersebut.

"Sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani. Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan dimutasi dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads