Alasan Oditur Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Alasan Oditur Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 27 November 2023-Dok. Pomdam Jaya-

Enam Hal yang Memberatkan Terdakwa hingga Dituntut Hukuman Mati

Dalam pembacaan tuntutan dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan tidak ada unsur-unsur yang meringankan tuntutan para terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," sebut Supena dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung. 

Dalam tuntutan itu, setidaknya ada 6 hal yang memberatkan bagi para terdakwa. 

Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.

"Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," ujaf5 Letkol Supena.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan oleh Tiga Terdakwa Anggota TNI, Ibu dan Adik Imam Masykur Jadi Saksi di Pengadilan Militer

BACA JUGA:Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

Ketiga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan nama baik kesatuan dalam hal ini TNI Angkatan Darat. Keempat, perbuatan mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya Imam Masyur hingga meninggal dunia.

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2 selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," jelasnya.

Dari hal-hal yang memberatkan tersebut, oditur menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga ketiganya harus dihukum mati.

"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ucapnya.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: