Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penipuan jual beli iphone iPhone, si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak akhir persidangan.

Setelah dua bulan disidang, Rihana dan Rihani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang sore ini. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

BACA JUGA:Terungkap! Alasan OTK yang Satroni Rumah Reseller Sekaligus Korban Penipuan Si Kembar

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung secara terbuka untuk umum dan kedua terdakwa dihadirkan. 

"Sidang hari ini di ruang 4 PN Tangerang. Dua terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Humas PN Tangerang Arief Budi kepada Disway.id, Selasa 22 November 2023. 

Sebelumnya, sidang yang dipimpin hakim ketua Emy Tjahjani Widiastoeti, menghadirkan saksi ad charge dan ahli. Kasus ini diketahui sempat viral Juni 2023 lalu karena total kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dengan modus iPhone harga miring. 

Melansir laman SIPP PN Tangerang, tuntutan akan dibacakan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aldo Taufiq Pratama. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

BACA JUGA:Si Kembar Rihana Rihani Segera Diadili, Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Terpisah, perwakilan korban, Vicky Fachreza berharap Si Kembar Rihana dan Rihani dapat dituntut maksimal. Hal ini karena gegara praktik penipuan dan penggelapan itu membuat dirinya merugi sekaligus membuat istrinya Pungky Marsyaviani Sabieq dibui karena dilaporkan resellernya sendiri. 

"Semoga dituntut dengan hukuman berat sampai vonis nanti. Ini karena perbuatannya amat sangat merugikan para korban dari segala sisi dan juga agar si kembar bisa segera mengembalikan hak para korban seluruhnya," kata dia.

Sebelumnya, Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023. Penangkapan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar sempat buron selama setahun.

Rihana dan Rihani dicokok di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads