Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-
BACA JUGA:Sengkarut Kasus Penipuan Jual Beli Iphone Si Kembar Berlanjut, Rumah Reseller Disatroni 4 OTK
Penangkapan keduanya dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 Miliar sempat buron selama setahun.
Rihana dan Rihani dicokok di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani sama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bisnis pre order iPhone yang merugikan konsumen di bawahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: