Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023-Dok. PN Tangerang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum korban penipuan iPhone Si Kembar, Odie Hudiyanto merasa heran hilangnya pasal penipuan dan penggelapan dalam tuntutan terdakwa Rihana dan Rihani pada Selasa 21 November 2023. 

Dalam tuntutan, Rihana dan Rihani dituntut 5 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar atas pelanggaran Pasal Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal dalam dakwaan, Rihana dan Rihani juga dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. 

BACA JUGA:Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini

"Menanyakan alasan jaksa tidak memasukkan pasal tipu gelap dalam tuntutan pada si kembar. Kami juga menyesal karena tuntutan untuk kedua terdakwa hanya 5 tahun penjara, padahal korbannya banyak dan jumlah uangnya besar serta tidak ada penyesalan dan pernyataan maaf kepada para korban," kata Odie dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023. 

Selain itu, Odie menilai tuntutan jaksa tak memenuhi rasa keadilan bagi ratusan korban penipuan Rihana dan Rihani. Odie mendesak agar majelis hakim memutus hukuman berat untuk kedua terdakwa yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp35 Miliar. 

"Karena tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan rasa keadilan, maka para korban meminta kepada hakim utk dijatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa," katanya. 

Selanjutnya, Odie bersama sejumlah korban akan memantau langsung sidang Rihana dan Rihani di Pengadilan Negeri Tangerang saat agenda duplik, replik hingga pembacaan vonis. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu Seperti Kasus Si Kembar Rihana Rihani, Begini Cara Pembelian iPhone 15 yang Resmi Lengkap dengan Harganya

BACA JUGA:Terungkap! Alasan OTK yang Satroni Rumah Reseller Sekaligus Korban Penipuan Si Kembar

"Para korban akan hadir di agenda replik atau duplik untuk menyampaikan harapan dan permintaan kepada majelis hakim," tutupnya. 

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terdakwa Si Kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 21 November 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut si kembar Rihana dan Rihani, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Mega Sari, Si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: