Tuntut Pengembalian Uang 16,5 Miliar, Sejumlah Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Gugatan Perdata!
Dua terdakwa kasus penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani saat jalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Tangerang Selatan, 31 Agustus 2023-Dok. Kejari Tangsel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap si kembar penipu penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, upaya hukum para korban masih berlanjut.
Sejumlah korban menuntut pengembalian uang yang telah digelapkan oleh Rihana-Rihani meski kedua terpidana itu sidah dijatuhi hukuman penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Rihana-Rihani untuk membayar denda ganti rugi terhadap para korban.
Setidaknya ada 7 korban penipuan penjualan iPhone yang menggugat perdata terpidana Rihana-Rihani, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu telah didaftarkan pada 13 Desember 2023 dan teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.
"Dari tuntutan para korban senilai Rp 16,5 miliar," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.
Odie mengatakan, korban masih belum puas atas putusan hakim yang mencederai rasa keadilan dalam kasus yang merugikan ratusan orang. Untuk itu, kliennya menggugat Rihana-Rihani karena mereka mengharapkan uangnya dikembalikan.
Apalagi, 7 korban itu masih mendapati teror untuk pengembalian dari para reseller di bawahnya. Padahal, uang itu sudah diserahkan kepada si kembar.
"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambah dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini kedua terpidana divonis dengan hukuman berbeda. Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: