Dua Tahun Berjuang Menuntut Pengembalian Uang, Gugatan 8,1 Miliar 179 Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Dikabulkan!

Dua Tahun Berjuang Menuntut Pengembalian Uang, Gugatan 8,1 Miliar 179 Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Dikabulkan!

Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong yang dilakukan terpidana Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2023-Dok. Istimewa-

JAKARTA , DISWAY.ID - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen CPNS Bodong yang dilakukan oleh terpidana Olivia Nathania berbuntut gugatan perdata dari para korban. 

Gugatan Rp8,1 Miliar yang dilayangkan 179 korban akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. 

BACA JUGA: Hari Ini Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Gugatan 8 Miliar Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty

BACA JUGA:‘Terseret’ Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Menyesali Perbuatan

Dalam sidang pembacaan putusan perdata 179 korban CPNS bodong yang menagih ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar, majelis hakim mengabulkan gugatan yang didaftarkan sejak setahun lebih itu. 

Dalam sidang ini, pihak tergugat yakni Olivia alias Oi, Nia Daniaty dan suaminya yakni Rafly Tilaar tak hadir di ruang sidang. Dalam sidang itu hanya dihadiri kuasa hukum korban yang diwakili Desi Hadi Saputri dari Tim OHP Partners

Sebelum sidang tersebut diputuskan, kerugian dari masing-masing korban disebutkan hakim. Dalam putusan itu gugatan korban dikabulkan. Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan, Rian Mahendra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh PO Sembodo

"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," kata Majelis Hakim, Hendra Tamtama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2023.

"Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8 miliar, Rp 199 juta dan Rp 500 ribu," tambahnya.


Agustina, korban penipuan CPNS bodong yang dilakukan terpidana Olivia Nathania bersujud syukur usai mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatan Rp8,1 Miliar di PN Jaksel, Rabu 13 Desember 2023-Istimewa -

Mendengar putusan itu diketok hakim, seorang wanita yang merupakan korban tersebut langsung sujud syukur di depan ruang sidang. Sang ibu tak kuasa menahan tangis karena bersyukur gugatan para korban dikabulkan.

BACA JUGA:Sikapi Vonis Hakim yang Dinilai Rendah, Kejari Tangsel Bakal Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Adapun wanita yang bersujud syukur adalah mantan guru SMA Olivia Nathania yang turut tertipu dalam kasus CPNS Bodong bernama Agustina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: